الصيام
Secara etimologis,
shiyam (atau shaum) berarti menahan diri. Adapun secara terminologis, shiyam
adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, sejak terbitnya fajar
sampai terbenamnya matahari, disertai dengan niat.
A.
Keutamaan Puasa
1.
Diantara
keutamaan puasa adalah sebagai berikut :
2.
Puasa merupakan
perisai dari berbagai hawa nafsu.
3.
Puasa sangat
istimewa dihadapan Allah, karena setiap ibadah adalah untuk kepentingan seorang
hamba kecuali puasa, sehingga Dia sendiri yang akan membalasnya.
4. Orang-orang
yang gemar berpuasa akan masuk surga melalui pintu khusus yang bernama
Al-Rayyaan.
5. Diantara doa yang
mudah dikabulkan oleh Allah adalah doa orang yang sedang berpuasa sampai dia
berbuka, atau pada saat berbuka.
B.
Dari sisi
jasmaniyah, puasa bisa menjaga kesehatan tubuh.
1.
Macam-macam
Puasa
A.
Puasa dibedakan
atas yang fardhu, yang tathawwu’, yang diharamkan, dan yang makruh. Puasa yang
fardhu adalah puasa ramadhan, puasa kaffarat, dan puasa nadzar. Puasa yang
tathawwu’ adalah puasa Dawud (yakni puasa sehari dan berbuka sehari), puasa
Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan (yakni pada Ayyamul Biidh : tanggal
13, 14, 15 setiap bulan qamariyah), puasa enam hari di bulan Syawwal, puasa
pada hari Arafah bagi yang tidak berhaji, puasa delapan hari di bulan
Dzulhijjah, puasa Taasuu-aa’ (9 Muharram) dan puasa ‘Aasyuuraa’ (10 Muharram),
puasa pada bulan-bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah,
puasa pada bulan Sya’ban, puasa pada hari dimana tidak punya makanan.
B.
Puasa yang
dilarang (haram) adalah puasa sunnah
seorang wanita tanpa seijin suaminya sementara suaminya itu hadir, puasa pada
hari syakk (yang diragukan), puasa pada hari ‘Id (baik ‘Idul Fithri maupun
‘Idul Adhha), puasa pada hari-hari Tasyriq (yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah),
puasa wanita yang sedang haidh atau nifas, puasa wishal (siang dan malam
sekaligus), puasa yang sangat dikhawatirkan akan menyebabkan kebinasaan bagi
pelakunya. Sedangkan puasa yang makruh adalah puasa khusus hari Jum’at atau
Sabtu dan puasa dahr (puasa setiap hari).
C.
Syarat-syarat
Puasa
A. Syarat wajibnya puasa adalah :
1. Islam, baligh, berakal, mampu dan muqim
B.
Adapun syarat
sahnya puasa adalah :
1. Berniat, tidak sedang haidh atau nifas (bagi wanita), dan pada waktu yang diperbolehkan berpuasa
D.
Sunnah-sunnah
Puasa
1.
Makan sahur
(antara tengah malam sampai terbitnya fajar) dan mengakhirkannya lebih utama
2. Menyegerakan berbuka, berdoa selama berpuasa dan pada saat berbuka, memberi makan orang yang berpuasa, menjaga semua anggota tubuh dari dosa, banyak bershadaqah dan berbuat baik kepada sesama, mandi besar (karena junub, suci dari haidh, suci dari nifas) sebelum terbitnya fajar, banyak membaca Al-Qur’an dengan disertai tadabbur, dan banyak mempelajari ilmu-ilmu agama selama bulan Ramadhan, giat dalam beribadah, terutama dengan beriktikaf pada sepuluh hari yang terakhir bulan Ramadhan dan melakukan qiyamul lail (qiyam Ramadhan) selama bulan Ramadhan.
1. Makan dan minum, masuknya sesuatu yang zhahir kedalam perut melalui rongga tubuh, muntah secara sengaja haidh , nifas, atau melahirkan, onani (istimna’), murtad dan jima’ (berhubungan kelamin) : Kafarahnya adalah membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
F.
Hal-hal yang
Diperbolehkan Selama Berpuasa
1. Mengguyurkan air ke tubuhnya atau membenamkan diri kedalam air, bercelak, mencuci mata dengan air, atau memasukkan apapun ke kelopak mata, mencium isteri atau memeluknya bagi yang sanggup menahan dirinya, berbekam (suatu bentuk pengobatan dengan cara mengambil darah pada bagian-bagian tubuh tertentu), kecuali jika akan melemahkan yang dibekam maka hukumnya makruh. berkumur-kumur (madhmadhah) atau membersihkan hidung dengan air (istinsyaq), kecuali jika berlebihan maka hukumnya makruh, mencicipi makanan sekedarnya, sepanjang tidak sampai ke kerongkongan, mendapati waktu shubuh dalam keadaan junub, wanita yang terputus darah haidh atau nifasnya sebelum shubuh boleh mengakhirkan mandinya pada waktu shubuh.
G.
Sebab-sebab
Diperbolehkannya Berbuka
1.
Safar (perjalanan jauh) : wajib qadha’
2. Sakit : wajib
qadha’. Jika sakitnya tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka ia tidak usah
meng-qadha’ tetapi cukup bayar fidyah.
3.
Hamil : diperselisihkan penggantiannya
4.
Menyusui : diperselisihkan penggantiannya
A.
Untuk wanita
yang hamil atau menyusui :
1.
Jika khawatir
terhadap dirinya sendiri saja : wajib qadha’ saja
2.
Jika khawatir
terhadap anaknya saja :
·
menurut
jumhur : wajib qadha’ saja
·
menurut Imam
Syafi’i : wajib qadha dan juga fidyah
3.
Jika khawatir
terhadap dirinya dan juga anaknya :
·
menurut Ibnu
Umar dan Ibnu Abbas : wajib bayar fidyah saja
·
menurut Imam
Syafi’i : wajib qadha’ saja
Jika seorang wanita berturut-turut melahirkan dan menyusui, Dr.
Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa ia hanya wajib membayar fidyah, tanpa
meng-qadha’.
5.
Lanjut usia : wajib bayar fidyah
6.
Lapar atau haus yang sangat hebat : wajib qadha’
7.
Paksaan : wajib qadha’
Keterangan : “Membayar fidyah artinya memberi
makan satu orang miskin sebanyak hari dimana seseorang meninggalkan puasa.
Besarnya fidyah menurut jumhur adalah satu mudd, sedangkan menurut Hanafiyah
adalah setengah sha’.”
Bulan Ramadhan
Menurut bahasa, Ramadhan artinya yang membakar dan sangat panas
menyengat. Dengan demikian, diharapkan pada bulan Ramadhan dosa-dosa kita bisa
terbakar dengan amal ibadah kita. Adapun menurut istilah, bulan Ramadhan adalah
nama bulan ke-9 dalam tahun qamariyah, sesudah Sya’ban dan sebelum Syawwal.
Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an (QS Al-Baqarah
: 185) sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan dan keterangan tentang
petunjuk itu, dan juga pembeda antara yang benar dan yang bathil.
Bulan Ramadhan merupakan bulan diwajibkannya berpuasa dalam rangka
tarbiyah:
·
Tarbiyah
ruhiyah : menguatkan iman, ketaatan, dan kedekatan diri kepada Allah.
·
Tarbiyah
akhlaqiyah : melatih kejujuran, kesabaran, kerja keras, dan kasih-sayang serta
persaudaraan.
·
Tarbiyah
jismiyah : melatih kesiapan berjihad
Bulan Ramadhan merupakan bulan diutusnya Muhammad sebagai
Rasulullah, dimana beliau merupakan rujukan syariat sekaligus teladan bagi umat
manusia.
Bulan Ramadhan sangat kondusif untuk banyak beribadah dan beramal
shalih.
·
Pada bulan ini,
pintu-pintu surga dibuka lebar-lebar, pintu-pintu neraka ditutup rapat-rapat,
dan syetan-syetan dibelenggu.
·
Pada bulan ini,
pahala-pahala amal baik dilipatgandakan berlipat-lipat. Amalan sunnah pada
bulan ini berpahala seperti amalan wajib pada bulan-bulan yang lain. Amalan
wajib dilipatgandakan berlipat-lipat tidak seperti bulan-bulan yang lain.
·
Pada bulan ini
terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bula, yakni malam lailatul
qadar.
·
Bulan ini
merupakan bulan penghapusan dosa bagi yang berpuasa dengan ikhlas dan
sungguh-sungguh.
Kapan Bulan Ramadhan Tiba ?
Tibanya bulan Ramadhan diketahui dengan melihat bulan baru
(ru’yatul hilal) setelah bulan Sya’ban. Jika setelah malam ke-29 Sya’ban kita
tidak bisa melihat bulan maka kita genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Rasulullah saw bersabda,”Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berbukalah
kalian (ber-Idul Fithri) karena melihat bulan, jika mendung menghalangi
pandangan kalian maka genapkanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”.
Terkait dengan masalah hisab (perhitungan), kesaksian melihat bulan
tidak boleh bertentangan dengan hasil hisab.
Ancaman Bagi yang Tidak Berpuasa pada Bulan Ramadhan Tanpa Udzur
Dari Ibnu Abbas ra : Rasulullah saw bersabda,”Simpul-simpul Islam
dan landasan agama ada tiga, dimana prinsip-prinsip Islam dibangun diatas
ketiganya. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya maka dia telah
kafir dan halal darahnya : 1)Syahadat Laa Ilaaha Illallah, 2)Sholat-sholat wajib,
3)Puasa Ramadhan”. [HR Abu Ya’laa dan Ad-Dailami, dishahihkan oleh Imam
Adz-Dzahabi]
Dari Abu Hurairah ra : Nabi saw bersabda,”Barangsiapa tidak
berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena rukhshah yang diberikanoleh
Allah kepadanya, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup
seandainya ia melakukannya”. [HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi ].
Dalam riwayat Bukhari, disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata : Nabi saw
bersabda,” Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak
karena udzur dan tidak pula karena sakit, maka tidak akan dapat menggantikannya
puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”.
Imam Adz-Dzahabi mengatakan,”Kaum mukminin telah menetapkan bahwa
barangsiapa meninggalkan puasa Ramadhan tidak karena sakit maka ia lebih buruk
daripada pezina dan orang yang gemar minum khamr, bahkan keislamannya diragukan
dan disinyalir sebagai seorang zindiq”.
Kapan Meng-qadha’ Puasa
Ramadhan
Waktu untuk men-qadha’ puasa
Ramadhan adalah selepas bulan Ramadhan sampai datangnya bulan Ramadhan
berikutnya.
Orang yang Meninggal Dunia Sementara Ia Punya Tanggungan Qadha’
Puasa
Jika seseorang meninggal dunia sementara ia punya tanggungan qadha’
puasa tetapi meninggalnya itu sebelum dimungkinkannya meng-qadha’, maka ia
tidak memiliki tanggungan apapun juga.
Jika seseorang meninggal dunia sementara ia punya tanggungan qadha’
puasa tetapi meninggalnya itu sesudah dimungkinkannya meng-qadha’, maka :
Menurut jumhur, walinya tidak usah berpuasa untuknya. Kemudian
menurut Hanafiyah dan Malikiyah, jika yang meninggal itu mewasiatkan fidyah
maka walinya membayarkan fidyah itu. Adapun menurut Syafi’iyah dan Hanabilah,
walinya wajib membayarkan fidyah untuknya, baik dengan wasiat ataupun tanpa
wasiat.
Adapun menurut Ahli Hadits, Auza’i, dan Zhahiriyah, walinya
hendaknya berpuasa (meng-qadha’) untuknya.
0 comments:
Posting Komentar