Berbagi Kebahagiaan Dengan Yatim dan Du'afa

Mari kita berbagi kebahagiaan dengan para santri yatim dan du'afa penghafal quran, kita bantu wujudkan cita-cita mereka menjadi ilmuan yang hafal Alquran

Program Orang Tua Asuh

Hanya dengan menyisihkan min 20K anda sudah menjadi orang tua asuh para santri yatim du'afa penghafal Al-quran

YAYASAN YATIM & DU’AFA ALKAUTSAR 561, MENERIMA PENYALURAN ZAKAT, INFAQ, WAKAF DAN SHODAQOH

Jumat, 03 Maret 2023

Ikhtiar dan Tawakkal kepada Allah.

  


Tawakkal 

Pengertian Tawakkal Lughawi (Secara Bahasa).

Kata “اَلتَّوَكُّلُ” berasal dari kata “وَكَلَ”. Dikatakan, “ِوَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَاتَكَّلَ وَكَلَ باللهِ” berarti berserah diri kepada-Nya. Juga kalimat “وَكَلَ إِلَيْهِ َاْلأَمْرَ وَكْلاً وَوَكُوْلاً” yang berarti menyerahkan dan meninggal-kannya.

Serta, “رَجُلٌ وَكَلٌ وَوُكَلَةٌ” semisal dengan kata “humazah” dan “tukalatun” yang berarti orang lemah yang mewakilkan urusannya kepada orang lain sekaligus bersandar padanya. Al-Azhari mengatakan:

رَجُلٌ وُكَلَةٌ إِذَا كَانَ يَكِلُ أَمْرَهُ إِلَى النَّاسِ

“Seseorang disebut ‘Wukalatun,’ jika dia menyerahkan urusannya kepada orang lain.. Dan kalimat, “وَفَرَسٌ وَاكِلٌ” berarti bersandar pada penunggangnya dalam melompat dan memerlukan pukulan.

Dan kata “اَلْوَكِيْلُ” berwazan fa’iil yang berarti maf’ul, yaitu orang yang diserahi urusan oleh pemilik urusan tersebut. Al-Azhari mengatakan, “Disebut ‘وَكِيْلُ’, karena pemilik urusan itu telah melimpahkan (mewakilkan) wewenang kepadanya untuk menyelesaikan urusannya dan ia disebut sebagai ‘مَوْكُوْلٌ إِلَيْهِ’”

Sebagian dari mereka menafsirkan kata “اَلْوَكِيْلُ” sebagai “اَلْكَافِلُ” yaitu pihak yang memberi jaminan. Ar-Raghib mengatakan, “Kata ‘اَلْوَاكِيْلُ’ lebih umum, karena setiap kafiil itu pasti wakiil, tetapi tidak setiap wakiil itu sebagai kafiil.”

Kata اَلتَّوْكِيْلُ” berarti, jika Anda bersandar kepada orang lain dan Anda jadikan ia sebagai wakil bagi diri Anda.

Kata “تَوَكُّلٌ berwazan “تَفَعُّلٌ”dari kata “اَلْوَكَلَةُ” atau “وِكَلَةٌ” yang berarti memperlihatkan ketidak mampuan dan bersandar pada orang lain Dan isimnya adalah “اَلتِّكْلاَنُ”.

Ibnul Atsir mengatakan, “Dikatakan ‘تَوَكُّلُ بِالأَمْر’, jika pelaksanaan sebuah urusan ditanggung. ‘وَكَّلْتُ أَمْرِيْ إِلَى فُلاَنٍ’, berarti saya berlindung sekaligus bersandar kepadanya dalam urusan itu. Dan juga menyerahkan pelaksanaan urusan itu sendiri dan terkadang keduanya bersatu.

Ar-Raghib al-Ashfahani mengatakan, “Kata ‘اَلتَّوَكُّلُ’ dikatakan pada dua sisi. Dikatakan, ‘تَوَكَّلْتُ لِفُلاَنٍ’, yang berarti aku serahi kekuasaan padanya. Dan dikatakan pula, ‘وَكَّلْتُهُ فَتَوَكَّلَ لِيْ’ yang berarti saya serahkan urusan kepadanya sehingga dia mewakili diri saya dan kata ‘تَوَكَّلْتُ عَلَيْهِ’ berarti saya bersandar kepadanya.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka yang dimaksudkan dengan kata اَلْوَكَالَةُ ada dua:

Pertama: اَلتَّوْكِيْلُ, yaitu mewakilkan sekaligus menyerahkan.

Kedua: اَلتَّوَكُّلُ yang berarti menjalankan tugas berdasarkan perwakilan yang diberikan oleh si pemberi hak tersebut.



Pengertian Secara Istilah.

Adapun makna istilah kata “تَوَكُّلٌ” (Tawakkul), maka dilihat dari posisinya yang mengungkapkan salah satu dari keadaan hati yang sulit untuk diterka pada batasan tertentu. Karenanya, muncul berbagai penafsiran para ulama dalam bermacam bentuk. Ada di antaranya yang menafsirkannya secara lazimnya dan ada juga yang menafsirkannya dengan menggunakan sebab-sebab dan faktor-faktornya, atau dengan nilai atau sebagian dari maknanya, sebagai-mana yang menjadi kebiasaan para ulama Salaf dalam penafsiran mereka.

Di antara sebab perbedaan itu adalah bahwa keadaan dan amal perbuatan hati itu sulit sekali diterka secara pasti dan pengungkapannya (pembatasannya) dengan kata-kata. Oleh karena itu, mengenai tawakkal ini. Al-Ghazali mengungkapkan, “… Tidak jelas dari segi makna dan sulit dari segi amal[12].”

Sebagaimana mereka tidak mengarahkan pengertian-pengertian itu dengan pengertian istilah yang hakiki, tetapi mereka hanya bermaksud untuk menjelaskan pentingnya kriteria ini atau memelihara keadaan orang yang mengatakan atau bahkan sampai pendengar sekalipun atau sebab-sebab lainnya.

Oleh karena itu, muncul berbagai penafsiran mereka dan seakan-akan lahiriyahnya tampak ada suatu perbedaan dan perubahan, yang pada hakikatnya ia terdiri dari beberapa bagian makna umum dari kata tawakkal itu sendiri atau dari kelaziman, pengaruh, dan nilainya.

Tawakkal adalah termasuk amal yang agung dan kedudukan yang sangat tinggi dalam agama Islam, bahkan kesempurnaan iman dan tauhid dalam semua jenisnya tidak akan dicapai kecuali dengan menyempurnakan tawakal kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ فَاتَّخِذْهُ وَكِيلًا

 (Dia-lah) Rabb masyrik (wilayah timur) dan maghrib (wilayah barat), tiada Ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, maka ambillah Dia sebagai pelindung [QS. al-Muzzammil [73]:9]



Keutamaan Tawakal

Merealisasikan tawakkal yang hakiki adalah sebab utama turunnya pertolongan dari Allâh Azza wa Jalla bagi seorang hamba dengan Dia mencukupi semua keperluan dan urusannya. Ibnu Rajab menukil seorang Ulama salaf berkata, “Cukuplah bagimu untuk melakukan tawassul (sebab yang disyariatkan untuk mendekatkan diri) kepada Allâh Azza wa Jalla adalah dengan Dia mengetahui (adanya) tawakal yang benar kepada-Nya dalam hatimu. Berapa banyak hamba-Nya yang memasrahkan urusannya kepada-Nya, maka Diapun mencukupi (semua) keperluan hamba tersebut”. Kemudian Ulama ini membaca ayat :

 

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

 

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allâh niscaya Dia akan memberikan baginya jalan ke luar (bagi semua urusannya). Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allâh niscaya Allâh akan mencukupkan (segala keperluan)nya” [ath-Thalâq/65:2-3]

Meluruskan Pemahaman Ikhtiar dan Tawakal

Banyak masyarakat memahami Tawakal sebagai menyerah pada keadaan dan kenyataan tanpa sebab/upaya/ikhtiar/syariat. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebut tawakal dengan “Pasrah diri kepada kehendak Allah SWT; percaya dengan sepenuh hati kepada Allah SWT.”

Perlu dipahami bahwa tawakal pada hakikatnya memang amalan hati (ibadahnya hati) sebagaimana ucapan Imam Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah, “Tawakkal yang hakiki adalah penyandaran hati yang sebenarnya kepada Allâh Azza wa Jalla dalam meraih berbagai kemaslahatan (kebaikan) dan menghindari semua bahaya, dalam semua urusan dunia maupun akhirat, menyerahkan semua urusan kepadanya dan benar-benar meyakini bahwa tidak ada yang dapat memberi, menghalangi, mendatangkan bahaya serta memberikan manfaat kecuali Allâh (semata).



Atau pendapat Abul Qasim Al-Qusyairi, dalam kitab Ar-Risalah Al-Qusyairiyyah, “Ketahuilah, tawakal bertempat di hati. Sedangkan gerakan fisik lahiriah tidak menafikan kerja tawakal di hati setelah keyakinan seorang hamba mantap di hati bahwa takdir berasal dari Allah SWT. Jika suatu kenyataan itu tampak sulit, maka berlaku takdir-Nya. Tetapi jika suatu kenyataan sesuai dengan keinginannya, maka itu terjadi berkat kemudahan yang diberikan Allah (merupakan taqdir Allah juga).”

Namun dalam pelaksanaan yang benar dalam mengamalkan tawakal tidak bisa dipisahkan dengan amal/ikhtiar/usaha. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kesempurnaan tawakkal yang tidak mungkin lepas dari usaha, beliau bersabda :

 

لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا

Seandainya kalian bertawakkal pada Allâh dengan tawakkal yang sebenarnya, maka sungguh Dia akan melimpahkan rezki kepada kalian, sebagaimana Dia melimpahkan rezki kepada burung yang pergi (mencari makan) di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”[ HR. Ahmad).

Imam al-Munawi rahimahullah ketika menjelaskan makna hadits ini, mengatakan, “Artinya : Burung itu pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali waktu petang dalam keadaan perutnya telah penuh (kenyang). Namun, usaha (sebab) yang dilakukan ini bukanlah yang mendatangkan rezki (dengan sendirinya), karena yang melimpahkan rezki adalah Allâh Azza wa Jalla (semata)”.

Dalam hadits ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa tawakkal (yang sebenarnya) bukanlah berarti bermalas-malasan dan enggan melakukan usaha (untuk mendapatkan rezki), bahkan (tawakal yang benar) harus dengan melakukan (berbagai) macam sebab (yang dihalalkan untuk mendapatkan rezki). Oleh karena itu, Imam Ahmad ketika mengomentari hadits ini (Dinukil oleh al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi) berkata, “Hadits ini tidak menunjukkan larangan melakukan usaha (sebab), bahkan (sebaliknya) hadiats ini menunjukkan (kewajiban) mencari rezki (yang halal). Karena makna hadits ini adalah kalau manusia bertawakkal kepada Allâh Azza wa Jalla ketika mereka pergi , ketika kembali, dan ketika mereka mengerjakan semua aktifitas mereka, dengan meyakini bahwa semua kebaikan ada di tangan Allah, maka pasti mereka akan kembali dalam keadaan selamat dan mendapatkan limpahan rezki Allah sebagaimana keadaan burung pada paparan diatas.”

Imam Ibnu Rajab rahimahullah memaparkan hal ini secara lebih jelas, “Ketahuilah bahwa sesungguhnya merealisasikan tawakkal tidaklah bertentangan dengan usaha untuk (melakukan) sebab yang dengannya Allâh Subhanahu wa Ta’ala menakdirkan ketentuan-ketentuan (di alam semesta). Dan (ini merupakan) ketetapan-Nya yang berlaku pada semua makhluk-Nya. Karena Allâh Azza wa Jalla memerintahkan (kepada manusia) untuk melakukan sebab (usaha) sebagaimana Dia memerintahkan untuk bertawakkal (kepada-Nya). Maka usaha untuk melakukan sebab (yang halal) dengan anggota badan adalah (bentuk) ketaatan kepada-Nya, sebagaimana bertawakkal kepada Allah dengan hati ialah (perwujudan) iman kepada Allah, Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, bersiapsiagalah kamu [an-Nisâ’/4:71]

Dan firman-Nya :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang [al-Anfâl/8:60]

Juga firman-Nya:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi (untuk mencari rezki dan usaha yang halal) dan carilah karunia Allâh, dan ingatlah Allâh banyak-banyak supaya kamu beruntung” [al-Jumu’ah/62:10][10].

Makna inilah yang diisyaratkan dalam ucapan Sahl bin Abdullah at-Tustari seorang ahli zuhud (wafat 283 H), “Barangsiapa mencela tawakal maka berarti dia telah mencela  iman. Dan barangsiapa mencela usaha untuk mencari rezki maka berarti dia telah mencela sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dalam redaksi lain beliau mengatakan, ‘Tawakal merupakan sikap batin Nabi Muhammad SAW. Sedangkan sebab/upaya/ikhtiar/syariat adalah jalan sunah atau anjurannya. Siapa saja yang kondisinya masih saja demikian (belum ada perubahan ke arah yang diinginkan), hendaknya jangan meninggalkan sebab/upaya/ikhtiar/syariat sebagai sunah Nabi Muhammad SAW.


Tulisan Ustad Slamet Santoso, M.T


Kisah dua orang yang bertawakkal

 

    Sahabat Al-Kautsar 561 sebagaimana yang kita ketahui bahwasannya dalam menjalani kehidupan kita didunia sebagai seorang muslim, kita diarahkan untuk selalu berikhtiar dan bertawakal kepada Allah S.W.T pada setiap keadaan dan hasil keadaan. Banyak sekali kisah inspiratif mengenai kebahagiaan orang orang yang bertawakal kepada Allah pada setiap urusannya, mereka berikhtiar dengan maksimal serta menaruh harapan hasilnya hanya kepada Allah S.W.T saja diantara kisah tersebut ialah kisah yang diceritakan oleh baginda Nabi Muhammad S.A.W  tentang cerita dua orang yang bertawakal. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari di dalam Shahihnya, di antaranya adalah bab tentang  Al-Kafalah, Al-Luqathah, dan bab-bab yang lain, di mana beliau menyebutkannya secara berulang-ulang. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Al-Laits berkata, Ja’far bin Rabi’ah mengabarkanku, dari Abdurrahman bin Hurmuz, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah bersabda,

أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ، سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ، فَقَالَ: ائْتِنِي بِالشُّهَدَاءِ أُشْهِدُهُمْ، فَقَالَ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا، قَالَ: فَأْتِنِي بِالكَفِيلِ، قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا، قَالَ: صَدَقْتَ، فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَخَرَجَ فِي البَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ التَمَسَ مَرْكَبًا يَرْكَبُهَا يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلْأَجَلِ الَّذِي أَجَّلَهُ، فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا، فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا، فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ وَصَحِيفَةً مِنْهُ إِلَى صَاحِبِهِ، ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا، ثُمَّ أَتَى بِهَا إِلَى البَحْرِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي كُنْتُ تَسَلَّفْتُ فُلاَنًا أَلْفَ دِينَارٍ، فَسَأَلَنِي كَفِيلاَ، فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا، فَرَضِيَ بِكَ، وَسَأَلَنِي شَهِيدًا، فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا، فَرَضِيَ بِكَ، وَأَنِّي جَهَدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ إِلَيْهِ الَّذِي لَهُ فَلَمْ أَقْدِرْ، وَإِنِّي أَسْتَوْدِعُكَهَا، فَرَمَى بِهَا فِي البَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَهُوَ فِي ذَلِكَ يَلْتَمِسُ مَرْكَبًا يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ، يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا قَدْ جَاءَ بِمَالِهِ، فَإِذَا بِالخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا المَالُ، فَأَخَذَهَا لِأَهْلِهِ حَطَبًا، فَلَمَّا نَشَرَهَا وَجَدَ المَالَ وَالصَّحِيفَةَ، ثُمَّ قَدِمَ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ، فَأَتَى بِالأَلْفِ دِينَارٍ، فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِي طَلَبِ مَرْكَبٍ لِآتِيَكَ بِمَالِكَ، فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي أَتَيْتُ فِيهِ، قَالَ: هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَيَّ بِشَيْءٍ؟ قَالَ: أُخْبِرُكَ أَنِّي لَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي جِئْتُ فِيهِ، قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِي بَعَثْتَ فِي الخَشَبَةِ، فَانْصَرِفْ بِالأَلْفِ الدِّينَارِ رَاشِدًا

    “Sungguh pada suatu hari beliau ﷺ mengisahkan seorang lelaki dari Bani Israil yang meminta kepada sebagian dari mereka agar mengutanginya uang sejumlah seribu dinar (4250 gram/4,25 Kg emas). Pemilik uang itu berkata kepadanya, ‘Datangkanlah para saksi agar aku dapat mempersaksikan piutang ini kepada mereka!’. Dia menjawab, ‘Cukuplah  Allah sebagai saksi.’ Pemilik uang kembali berkata, ‘Jika demikian, datangkanlah penjamin piutangmu?’ Dia kembali menjawab, ‘Cukuplah Allah sebagai penjamin.’ Mendengar jawaban itu, pemilik uangpun menimpalinya dengan berkata, ‘Engkau telah benar’. Setelah itu, dia pun memberikan piutang seribu dinar hingga tempo waktu yang disepakati. Setelah itu, lelaki itu pergi hendak melakukan perjalanan di laut hingga dia dapat menuntaskan keperluannya. Kemudian dia mencari kapal yang dapat mengantarkannya agar dapat menunaikan utangnya tepat waktu pada tempo yang telah disepakati, tetapi ia tidak mendapatkan sama sekali satu kapalpun. Maka, dia pun mengambil sebatang kayu, dan melubanginya, lalu dia pun memasukkan uang 1000 dinar beserta secarik surat ke dalam kayu itu, kemudian dia meratakan bagian kayu yang telah dia lubangi hingga rapat, kemudian pergi membawanya menuju ke laut. Sesampainya di pantai dia pun berdoa, ‘Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah berutang kepada si fulan uang sejumlah seribu dinar. Tatkala ia meminta agar aku mendatangkan seorang penjamin, maka aku menjawabnya, Cukuplah Allah sebagai penjamin, dan dia pun rida Engkau sebagai penjamin. Tatkala dia meminta agar aku mendatangkan saksi, aku menjawabnya, Cukuplah Allah sebagai saksi, dan dia pun rida Engkau sebagai saksi. Sesungguhnya aku telah berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan kapal guna menitipkan haknya, akan tetapi aku tidak mendapatkannya. Sesungguhnya, sekarang ini aku titipkan uang ini kepada-Mu.’ Lelaki tersebut melemparkan kayu tersebut ke laut, hingga tenggelam. Kemudian dia pergi dan tanpa menanti lebih lama, dia bergegas tidak kunjung hentinya mencari kapal yang berlayar agar dapat pulang ke negerinya. Pada suatu hari orang pemberi piutang keluar rumah melihat ke arah pantai, siapa tahu ia mendapatkan kapal yang membawa (dititipi) uang yang telah ia utangkan. Tiba-tiba ia menemukan sebatang kayu yang di dalamnya tersimpan uangnya. Dia pun segera memungut kayu tersebut untuk dijadikan kayu bakar. Setibanya di rumah, dia segera membelah kayu itu. Betapa terkejutnya, dia mendapatkan uangnya beserta secarik surat. Tak selang berapa lama, lelaki (pengutang) tiba dari kepergiannya, dan dia segera mendatangi orang yang telah meminjamkan uang kepadanya dengan membawa uang seribu dinar yang lain. Dengan penuh rasa sungkan, dia berkata kepadanya, ‘Aku telah berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan kapal, untuk memenuhi janjiku dan menyerahkan uangmu, akan tetapi aku tidak mendapatkan satu kapal pun selain kapal yang aku tumpangi ini.’ Sahabatnya pun segera berkata, ‘Apakah engkau telah mengirimkan sesuatu kepadaku?’. (Karena merasa kawatir uangnya tidak sampai kepadanya), maka dia menjawab, ‘Aku katakan bahwa aku tidak mendapatkan kapal selain kapal yang baru saja saya tumpangi ini.’ Sahabatnya pun berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya Allah telah menyampaikan uang yang telah engkau sisipkan ke dalam sebatang kayu, maka silahkan anda bawa kembali uang seribu dinar yang engkau bawa ini’.”


Dari kisah ini memberikan gambaran dimana sesungguhnya siapa saja yang menaruh harapan kepada Allah niscaya apapun yang terjadi ia akan bersyukur mendapatinya dan yang pasti Allah memberikan hasil yang terbaik. Wallahu'A'lam


Semoga bermanfaat .

 


PENGERTIAN PUASA

 


الصيام

    Secara etimologis, shiyam (atau shaum) berarti menahan diri. Adapun secara terminologis, shiyam adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, disertai dengan niat.

A.     Keutamaan Puasa

1.       Diantara keutamaan puasa adalah sebagai berikut :

2.       Puasa merupakan perisai dari berbagai hawa nafsu.

3.       Puasa sangat istimewa dihadapan Allah, karena setiap ibadah adalah untuk kepentingan seorang hamba kecuali puasa, sehingga Dia sendiri yang akan membalasnya.

4.      Orang-orang yang gemar berpuasa akan masuk surga melalui pintu khusus yang bernama Al-Rayyaan.

5.    Diantara doa yang mudah dikabulkan oleh Allah adalah doa orang yang sedang berpuasa sampai dia berbuka, atau pada saat berbuka.

 


B.      Dari sisi jasmaniyah, puasa bisa menjaga kesehatan tubuh.

1.       Macam-macam Puasa

A.     Puasa dibedakan atas yang fardhu, yang tathawwu’, yang diharamkan, dan yang makruh. Puasa yang fardhu adalah puasa ramadhan, puasa kaffarat, dan puasa nadzar. Puasa yang tathawwu’ adalah puasa Dawud (yakni puasa sehari dan berbuka sehari), puasa Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan (yakni pada Ayyamul Biidh : tanggal 13, 14, 15 setiap bulan qamariyah), puasa enam hari di bulan Syawwal, puasa pada hari Arafah bagi yang tidak berhaji, puasa delapan hari di bulan Dzulhijjah, puasa Taasuu-aa’ (9 Muharram) dan puasa ‘Aasyuuraa’ (10 Muharram), puasa pada bulan-bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, puasa pada bulan Sya’ban, puasa pada hari dimana tidak punya makanan.

B.      Puasa yang dilarang (haram) adalah  puasa sunnah seorang wanita tanpa seijin suaminya sementara suaminya itu hadir, puasa pada hari syakk (yang diragukan), puasa pada hari ‘Id (baik ‘Idul Fithri maupun ‘Idul Adhha), puasa pada hari-hari Tasyriq (yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), puasa wanita yang sedang haidh atau nifas, puasa wishal (siang dan malam sekaligus), puasa yang sangat dikhawatirkan akan menyebabkan kebinasaan bagi pelakunya. Sedangkan puasa yang makruh adalah puasa khusus hari Jum’at atau Sabtu dan puasa dahr (puasa setiap hari).



C.     Syarat-syarat Puasa

A.     Syarat wajibnya puasa adalah :

1.       Islam, baligh, berakal, mampu dan muqim

B.      Adapun syarat sahnya puasa adalah :

1.       Berniat, tidak sedang haidh atau nifas (bagi wanita), dan pada waktu yang diperbolehkan berpuasa

D.     Sunnah-sunnah Puasa

1.       Makan sahur (antara tengah malam sampai terbitnya fajar) dan mengakhirkannya lebih utama

2.       Menyegerakan berbuka, berdoa selama berpuasa dan pada saat berbuka, memberi makan orang yang berpuasa, menjaga semua anggota tubuh dari dosa, banyak bershadaqah dan berbuat baik kepada sesama,  mandi besar (karena junub, suci dari haidh, suci dari nifas) sebelum terbitnya fajar, banyak membaca Al-Qur’an dengan disertai tadabbur, dan banyak mempelajari ilmu-ilmu agama selama bulan Ramadhan, giat dalam beribadah, terutama dengan beriktikaf pada sepuluh hari yang terakhir bulan Ramadhan dan melakukan qiyamul lail (qiyam Ramadhan) selama bulan Ramadhan.

 Batalnya Puasa

1.       Makan dan minum, masuknya sesuatu yang zhahir kedalam perut melalui rongga tubuh, muntah secara sengaja haidh , nifas, atau melahirkan, onani (istimna’)murtad dan jima’ (berhubungan kelamin) : Kafarahnya adalah membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

F.      Hal-hal yang Diperbolehkan Selama Berpuasa

1.       Mengguyurkan air ke tubuhnya atau membenamkan diri kedalam air, bercelak, mencuci mata dengan air, atau memasukkan apapun ke kelopak mata, mencium isteri atau memeluknya bagi yang sanggup menahan dirinya, berbekam (suatu bentuk pengobatan dengan cara mengambil darah pada bagian-bagian tubuh tertentu), kecuali jika akan melemahkan yang dibekam maka hukumnya makruh. berkumur-kumur (madhmadhah) atau membersihkan hidung dengan air (istinsyaq), kecuali jika berlebihan maka hukumnya makruh, mencicipi makanan sekedarnya, sepanjang tidak sampai ke kerongkongan, mendapati waktu shubuh dalam keadaan junub, wanita yang terputus darah haidh atau nifasnya sebelum shubuh boleh mengakhirkan mandinya pada waktu shubuh.

G.     Sebab-sebab Diperbolehkannya Berbuka

1.        Safar (perjalanan jauh) : wajib qadha’

2.      Sakit : wajib qadha’. Jika sakitnya tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka ia tidak usah meng-qadha’ tetapi cukup bayar fidyah.

3.        Hamil : diperselisihkan penggantiannya

4.        Menyusui : diperselisihkan penggantiannya

A.     Untuk wanita yang hamil atau menyusui :

1.       Jika khawatir terhadap dirinya sendiri saja : wajib qadha’ saja

2.       Jika khawatir terhadap anaknya saja :

·         menurut jumhur  : wajib qadha’ saja

·         menurut Imam Syafi’i   : wajib qadha dan juga fidyah

3.       Jika khawatir terhadap dirinya dan juga anaknya :

·         menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas : wajib bayar fidyah saja

·         menurut Imam Syafi’i  : wajib qadha’ saja

Jika seorang wanita berturut-turut melahirkan dan menyusui, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa ia hanya wajib membayar fidyah, tanpa meng-qadha’.

 

5.        Lanjut usia : wajib bayar fidyah

6.        Lapar atau haus yang sangat hebat  : wajib qadha’

7.        Paksaan : wajib qadha’

Keterangan : Membayar fidyah artinya memberi makan satu orang miskin sebanyak hari dimana seseorang meninggalkan puasa. Besarnya fidyah menurut jumhur adalah satu mudd, sedangkan menurut Hanafiyah adalah setengah sha’.

Bulan Ramadhan

Menurut bahasa, Ramadhan artinya yang membakar dan sangat panas menyengat. Dengan demikian, diharapkan pada bulan Ramadhan dosa-dosa kita bisa terbakar dengan amal ibadah kita. Adapun menurut istilah, bulan Ramadhan adalah nama bulan ke-9 dalam tahun qamariyah, sesudah Sya’ban dan sebelum Syawwal.

Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an (QS Al-Baqarah : 185) sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan dan keterangan tentang petunjuk itu, dan juga pembeda antara yang benar dan yang bathil.

Bulan Ramadhan merupakan bulan diwajibkannya berpuasa dalam rangka tarbiyah:

·         Tarbiyah ruhiyah : menguatkan iman, ketaatan, dan kedekatan diri kepada Allah.

·         Tarbiyah akhlaqiyah : melatih kejujuran, kesabaran, kerja keras, dan kasih-sayang serta persaudaraan.

·         Tarbiyah jismiyah : melatih kesiapan berjihad

Bulan Ramadhan merupakan bulan diutusnya Muhammad sebagai Rasulullah, dimana beliau merupakan rujukan syariat sekaligus teladan bagi umat manusia.

Bulan Ramadhan sangat kondusif untuk banyak beribadah dan beramal shalih.

·         Pada bulan ini, pintu-pintu surga dibuka lebar-lebar, pintu-pintu neraka ditutup rapat-rapat, dan syetan-syetan dibelenggu.

·         Pada bulan ini, pahala-pahala amal baik dilipatgandakan berlipat-lipat. Amalan sunnah pada bulan ini berpahala seperti amalan wajib pada bulan-bulan yang lain. Amalan wajib dilipatgandakan berlipat-lipat tidak seperti bulan-bulan yang lain.

·         Pada bulan ini terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bula, yakni malam lailatul qadar.

·         Bulan ini merupakan bulan penghapusan dosa bagi yang berpuasa dengan ikhlas dan sungguh-sungguh.

Kapan Bulan Ramadhan Tiba ?

Tibanya bulan Ramadhan diketahui dengan melihat bulan baru (ru’yatul hilal) setelah bulan Sya’ban. Jika setelah malam ke-29 Sya’ban kita tidak bisa melihat bulan maka kita genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Rasulullah saw bersabda,”Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berbukalah kalian (ber-Idul Fithri) karena melihat bulan, jika mendung menghalangi pandangan kalian maka genapkanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”.

Terkait dengan masalah hisab (perhitungan), kesaksian melihat bulan tidak boleh bertentangan dengan hasil hisab.

Ancaman Bagi yang Tidak Berpuasa pada Bulan Ramadhan Tanpa Udzur

Dari Ibnu Abbas ra : Rasulullah saw bersabda,”Simpul-simpul Islam dan landasan agama ada tiga, dimana prinsip-prinsip Islam dibangun diatas ketiganya. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya maka dia telah kafir dan halal darahnya : 1)Syahadat Laa Ilaaha Illallah, 2)Sholat-sholat wajib, 3)Puasa Ramadhan”. [HR Abu Ya’laa dan Ad-Dailami, dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi]

Dari Abu Hurairah ra : Nabi saw bersabda,”Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena rukhshah yang diberikanoleh Allah kepadanya, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”. [HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi ]. Dalam riwayat Bukhari, disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata : Nabi saw bersabda,” Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena udzur dan tidak pula karena sakit, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”.

Imam Adz-Dzahabi mengatakan,”Kaum mukminin telah menetapkan bahwa barangsiapa meninggalkan puasa Ramadhan tidak karena sakit maka ia lebih buruk daripada pezina dan orang yang gemar minum khamr, bahkan keislamannya diragukan dan disinyalir sebagai seorang zindiq”.

Kapan Meng-qadha’  Puasa Ramadhan

Waktu untuk men-qadha’  puasa Ramadhan adalah selepas bulan Ramadhan sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Orang yang Meninggal Dunia Sementara Ia Punya Tanggungan Qadha’ Puasa

Jika seseorang meninggal dunia sementara ia punya tanggungan qadha’ puasa tetapi meninggalnya itu sebelum dimungkinkannya meng-qadha’, maka ia tidak memiliki tanggungan apapun juga.

Jika seseorang meninggal dunia sementara ia punya tanggungan qadha’ puasa tetapi meninggalnya itu sesudah dimungkinkannya meng-qadha’, maka :

Menurut jumhur, walinya tidak usah berpuasa untuknya. Kemudian menurut Hanafiyah dan Malikiyah, jika yang meninggal itu mewasiatkan fidyah maka walinya membayarkan fidyah itu. Adapun menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, walinya wajib membayarkan fidyah untuknya, baik dengan wasiat ataupun tanpa wasiat.

Adapun menurut Ahli Hadits, Auza’i, dan Zhahiriyah, walinya hendaknya berpuasa (meng-qadha’) untuknya.