YAYASAN YATIM & DU’AFA ALKAUTSAR 561, MENERIMA PENYALURAN ZAKAT, INFAQ, WAKAF DAN SHODAQOH

Kamis, 31 Maret 2022

FIDYAH

FIDYAH


Yang Boleh Bayar Fidyah

Sahabat dan Kerabat, sudah kita bahas pada hari-hari yang lalu bahwa apabila seseorang berhalangan didalam berpuasa di bulan Ramadhan, maka orang tersebut wajib untuk mengqodhonya atau wajib untuk menggantinya dengan membayar fidyah.

Namun, khusus untuk fidyah, tidak semua orang boleh melakukan fidyah. 

Hanya orang-orang tertentu saja yang boleh melakukan fidyah, dan diantaranya adalah :
1. Orang tua (renta) yang memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.

2. Orang udzur atau sakit yang dengan berpuasa, dikhawatirkan akan bisa menjadi bertambah parah sakitnya atau orang sakit yang dengan berpuasa, dikhawatirkan akan bisa menjadi terlambat sembuhnya.

3. Ibu hamil atau menyusui yang dengan berpuasa dikhawatirkan akan bisa membahayakan dirinya dan atau bayinya.

Sahabat dan Kerabat, dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata fadaa, yang artinya mengganti atau menebus. 

Ketentuan membayar fidyah ini telah diatur didalam Al-Qur'an, dimana Allah SWT berfirman : "Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah : 184).

Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya.

Sahabat dan Kerabat, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan sa'at berdo'a.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. 

Aturan yang kedua ini yang biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.

Jadi apabila seseorang berhalangan untuk berpuasa selama beberapa hari di bulan Ramadhan, maka orang tersebut harus menghitung jumlah harinya terlebih dulu, dan baru kemudian mengkalikannya dengan 1,5 kg beras.

Menurut kalangan Ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan didalam bentuk uang. Hal ini sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg beras per hari dikonversi menjadi rupiah.

Sahabat dan Kerabat, pada tahun yang lalu, untuk wilayah Jabodetabek, nilai fidyah didalam bentuk uang adalah sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa (sementara untuk daerah yang lainnya menyesuaikan).

Sedangkan waktu (terakhir) untuk membayar fidyah, didalam buku bertajuk "Tafsir Al-Baqarah 183" karya Ahmad Sarwat Lc, MA disebutkan bahwa para Ulama bersepakat, fidyah bisa dibayarkan hingga masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya. 

Wallahu a'lam.

Sahabat dan Kerabat, sekali lagi, tidak semua orang boleh melakukan fidyah.

Apabila masih mampu untuk berpuasa, maka wajib bagi orang tersebut untuk menggantinya dengan qodho puasa terlebih dulu. 

Namun apabila tetap tidak mampu atau tetap masih ada halangan, baru boleh menggantinya dengan fidyah.


Bagi sahabat yang hendak membayar fidyah bisa dititipkan kepada yayasan kami untuk disalurkan kepada meraka yang berhak menerimanya. Yuk bayar sebelum waktunya habis melalui :

🍀MANDIRI norek 1310010189498.
🍀BRI Norek 010001011057531
🍀BSI (ex. BSM) Norek 5610005613
🍀BSI Norek 7104859733
An. Yayasan Al Kautsar 561
BCA an Tati Susilawati 5140139230.
Konfirm ke WA/SMS ke:
Tati Susilawati- MA83(08122469045).
Seno-(0821-1363-6569).
Jazakumullohu khoyron





0 comments:

Posting Komentar